Kabag OPS Polres Aceh Tenggara AKP Yasir, S.E., M.S.M. Menghadiri acara berlangsungnya hukuman cambuk yang dilaksanakan di Stadion H. Syahadat Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (03/01/2020) Pukul 15.00 Wib.
Acara tersebut tampak hadir Kajari Kutacane yg diwakili oleh Kasi Pidum an. Sairi. SH, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara Tgk Jamaludin, Wakil ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara Tgk H. Muhammad Abbas Lc, Kasat Pol PP dan Linmas Kabupaten Aceh Tenggara Rahmad Fadly, S.STP., Ketua mahkamah syari’ah Aceh Tenggara maman abduruahman S.Ag., Personel Polres Aceh Tenggaraa dan Anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun indentitas Terhukum Cambuk sbb:
1. (AR) Alamat Desa Kisam Lestari Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal yang dilanggar, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uqubat cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambukan di depan umum, Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 87 (delapan puluh tujuh) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk. Sehingga menjadi 27 (dua puluh tujuh) kali cambuk.
2.(RSP) Alamat Lingkungan l Pajak Impres Desa Kute Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal yang dilanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambukan di depan umum, Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 62 (enam puluh dua) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk Sehingga menjadi 22 (dua puluh dua) kali cambuk.
3. (AS) Alamat Lingkungan II Marhamah Desa Kute Kutacance Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal yang dilanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambukan di depan umum, Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 62 (enam puluh dua) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk Sehingga menjadi 22 (dua puluh dua) kali cambuk.