Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt), di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (07/01/2020) Pada Pukul 11.30 Wib.
Pada saat kejadian di Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara kejadian berawal dari pelapor meminta uang sekolah anak kepada terlapor namun terlapor menjawab “Tidak ada uang” kemudian pelapor diam saja dan sambil memegang Hand phon Terlapor tersebut, tanpa berbicara panjang lebar Terlapor memegang tangan Pelapor dan langsung memukul bagian kepala dan bahu Pelapor juga di pukul berulang ulang kali kemudian Berdasarkan dari Laporan Polisi. LP / B / 359 / XII / 2019 / Aceh / Res Agara, Tanggal 08 Desember 2019 melakukan penangkapan terhadap terlapor dan terlapor di bawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Reskrim Iptu Kabri, S.H.,M.M, mengatakan benar bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berinisial SY (33 thn), dangan identitas korban RW (31 thn)” Ungkap Kasat Reskrim.