Berawal Dari Informan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Mbatu Bulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (22/01/2020) Pada Pukul 22.30 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mbatu Bulan Asli, sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu, tepatnya di samping SD 1 Mbatu bulan, menanggapi informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi kemudian melihat pelaku yang di maksud sedang duduk di depan rumah, Anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti di samping tong sampah depan tersangka duduk dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial RH (35) warga Desa Mbatu Bulan Asli didapati 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,20Gram dan 1 (satu) buah kotak bedak pixy warna hitam.” Jelas Kasat Narkoba.