Rabu (29/01/2020) pukul 11.15 wib, bertempat di Kantor Camat Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, Personel Polsek Bambel melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli UPP Kabupaten Aceh Tenggara T.A. 2020. Yang di pimpin oleh Kapolsek Bambel Ipda Mustafa.
kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi maupun pencegahan terkait pungutan liar di wilayah Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara dan memberi pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Bambel dan sekitarnya.
Masyarakat kecamatan Bambel mendukung dengan diadakannya sosialisasi saber pungli ini dan berterima kasih kepada pihak kepolisian polsek Bambel yang telah memberikan penyuluhan mengenai kegiatan saber pungli sehingga datap memahami dan bisa menghindari serta tidak melakukan aksi pungli.
“Diharapkan kedepan masyarakat kecamatan Bambel tidak ada melakukan pungutan liar dan bisa bersama-sama mencegah kegiatan pungli, jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek.