Polres Aceh Tenggara Gelar Upacara PTDH

Polres Aceh Tenggara Gelar Upacara PTDH

- in By Dovidsuhardi
0
0

Agara’’Dua personel anggota Polres Aceh Tenggara dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. dan disaksikan oleh para personel di halaman Polres Aceh Tenggara, Senin (06/04/2020) Pukul 08.30 Wib.

Anggota Polisi yang dipecat yakni Brigadir S melakukan melanggaran Pasal 12 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) / PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 22 Ayat (1)  Huruf  A Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri sedangkan  Brigadir I telah melakukan Pelanggaran Pasal 12 Ayat (1) Huruf A Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003  Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 Ayat (1) Huruf B Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 12 Ayat (1) Huruf A.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K. mengatakan “ Personel yang dipecat ini karena tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Selain itu juga, mereka ini terlalu sering melakukan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang ada sehingga kedua Bintara tersebut dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan menjadi Anggota Polri” Ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan “bahwa kedua anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun. Kalau ada diantara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” Tutupnya.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *