Dijelaskan Kabid Humas, pada awalnya ada razia kendaraan yang digelar di jajaran Polres Aceh Tenggara berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya balap liar setelah sholat subuh di jalan protokol Ahmad Yani Kutacane yang dikirim kepada petugas melalui WA.
Selanjutnya pada hari Rabu (29/4), Polres Aceh Tenggara melalui Satuan Intel menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor : LI / 01 / IV / 2020 tanggal 29 April 2020 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik institusi di media sosial FB dan berdasarkan Laporan Informasi itu kemudian Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kabid Humas.
Pada tahap awal penyelidikan, Satuan Reskrim mengeluarkan surat undangan dengan Nomor : B / 70 / IV / 2020 / Reskrim, tanggal 30 April 2020 kepada pemilik akun FB yang membuat status pertama kali di FB tersebut untuk hadir di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020, jelas Kabid Humas.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Penyidik Polres Aceh Tenggara, kata Kabid Humas lagi.