Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Acara Hukuman Cambuk

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Acara Hukuman Cambuk

- in By Dovidsuhardi
0
0

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K Menghadiri acara berlangsungnya hukuman cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan, Jum’at (17/07/2020) Pukul 09.00 Wib.

Acara tersebut tampak hadir Kajari Kutacane Saifullah, Sekda Kabupaten Aceh Tenggara Riduan, Wakil ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara Tgk H. Muhammad Abbas Lc, Kasat Pol PP dan Linmas Kabupaten Aceh Tenggara Rahmad Fadly, S.STP., Ketua mahkamah syari’ah Aceh Tenggara maman abduruahman S.Ag., Personel Polres Aceh Tenggaraa dan Anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tenggara.

Adapun indentitas Terhukum Cambuk sbb:

1. (AR) Alamat Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara

Pasal yang dilanggar, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

UQUBAT CAMBUK sbb :

Uqubat cambuk sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) kali cambukan di depan umum, Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 73 (Tujuh Puluh Tiga) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk. Sehingga menjadi 20 (dua puluh) kali cambuk

2.(FB) Alamat Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal yang dilanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

UQUBAT CAMBUK sbb :

Uqubat cambuk sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) kali cambukan di depan umum, Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 73 (Tujuh Puluh Tiga) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk. Sehingga menjadi 20 (dua puluh) kali cambuk.

3. (PJ) Alamat Lingkungan I Strak Desa Kute Kutacance Kecamatan

Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Pasal yang dilanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

UQUBAT CAMBUK sbb :

Uqubat cambuk sebanyak 22 (dua puluh dua) kali cambukan di depan umum,

Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 79 (Tujuh Puluh Sembilan) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk Sehingga menjadi 19 (Sembilan Belas) kali cambuk.                   

4. (GA) Alamat Desa Batumbulan Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara Pasal yang dilanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

UQUBAT CAMBUK sbb :

Uqubat cambuk sebanyak 27 (dua puluh Tujuh) kali cambukan di depan umum,

Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 77 (Tujuh Puluh Tujuh) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambuk Sehingga menjadi 24 (Dua Puluh Empat) kali cambuk.     

Setelah dilaksanakannya hukuman Aqubat Cambuk, di lanjutkan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Ganja dan HP.                        

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *