Kapolsek Lawe Alas Ipda Budi Trapsilo, S.H,. memberikan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Kali ini himbauan disampaikan kepada warga Desa Pasir Nunggul, Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas dan Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Jumat (17/07/2020) Pukul 10.00 Wib
Kegiatan sambang warga itu dilaksanakan langsung Kapolsek Lawe Alas Ipda Budi Trapsilo, S.H,. didampingi personil lainnya. Mereka memberikan arahan serta himbauan kepada warga agar selalu mewaspadai karhutla. Kapolsek Lawe Alas mengatakan, “kegiatan yang diawali dengan menyambangi warga-warga di Desa dilanjutkan dengan sosialisasi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan dan sanksi bagi pelaku karhutla.
“Himbauan dan sosialiasi ini sebagai langkah dari kami dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Tenggara bebas kabut asap, dengan mengajak seluruh elemen masyatakat mengantisipasinya,” ujarnya
Selain memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pihaknya juga memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan, serta maklumat Kapolda Aceh, bersama sama dengan warga dan perangkat desa.
“Karena kita ketahui bersama tentang bahaya, dampak karhutla itu sendiri, dan juga terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan,” kata Kapolsek.