Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira Pukul 00.30 WIB, Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor di Desa Ngkeran II, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / VI / 2020 / Aceh / Sektor Semadam, tanggal 15 Juni 2020.
KRONOLOGIS KEJADIAN: Menurut keterangan pelapor kejadian tersebut Pada Hari Sabtu 13 Juni 2020, Sekira Pukul 11.30 Wib Pelapor pergi ke Ladang jagung di Desa Petanduk, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara untuk memanen jagung pelapor yang sudah siap panen dan seperti biasanya pelapor memarkirkan Sepeda Motor Merek HONDA BEAT miliknya di jalan samping ladang jagung pelapor, ketika pelapor kembali mengecek sepeda motor, sepeda motor pelapor sudah tidak berada di tempat semula.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN: Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan tsk JJ(25), saat ditangkap tsk sedang duduk di depan Rumah / Bengkel salah satu warga yang ada di Ds Ngkeran II tersebut selanjutnya tsk berhasil di amankan. kemudian tsk dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Tenggaara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN : – 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek HONDA BEAT dengan – Nomor Mesin : JM11E2214932, – Nomor Rangka : MH1JM1127KK232823.