Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (28/07/2020) Pukul 08.50 Wib.
Telah di lakukan penangkapan an K(41) di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara tepatnya di Rumah di Rumah TSK, dimana Anggota Opsnal Narkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat ada seorang laki -laki Telah memilik dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Anggota Opsnal mendapatkan Barang Bukti yang tercatum di atas dari Rumah TSK tersebut selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengembangan terhadap tersangka berinisial K (41) di dapati barang bukti berupa, – 1 (satu) Buah Dompet warna Putih Bintik-bintik Coklat yang berisikan 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis sabu yang masing – masing di bungkus dengan plastik warna Putih Bening dengan Berta Brutto 20 (dua puluh) Gram.
– 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing -masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) Gram
-17 (tujuh belas) bungkus narkotika jenis sabu yang masing- masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) Gram
Dengan total keseluruhan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 25,26 (duah puluh lima koma dua puluh enam) Gram
-1 (satu) buah gunting
-8 (delapan) buah plastik paket kosong warna putih bening
-1 (satu) buah sendok takar narkotika jenis sabu
-1 (satu) buah timbangan elektrik
-1 (satu) unit hape samsung lipat warna putih dengan IMEI : 356381/08/637808/4 IMEI : 356382/08/637808/2.
“Ungkap Kasat Narkoba.