Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana pemilik narkotika yang diduga jenis Sabu.. Selasa (28/07/2020) Pukul 10.00 Wib.
Anggota sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama sdra K(41), dari hasil penangkapan terhadap sdra K(41), anggota sat res narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat, 25,26 ( dua puluh lima koma dua puluh enam ) gram, dan sdra K(41) mengakui bahwa mendapat kan narkotika jenis sabu tersebut Dengan cara membeli dari TSK H(32), yang mana TSK H(32) tersebut sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas II B kutacane, kemudian anggota sat res narkoba polres aceh tenggara langsung melakukan pengembangan menuju ke lembaga pemasyarakatan kelas II B kutacane, setelah sampai di lapas kelas II B kutacane anggota sat res narkoba berkoordinasi dengan petuga Lapas, dan setelah itu petugas lapas memanggil TSK H(32) keluar dari dalam sel ( jeruji besi) dan anggota sat res narkoba bersama anggota polsus pas kelas II B kutacane melakukan penggeledahan Badan, pakaian dan tempat tertutup lain nya, terhadap TSK H(32) dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) Gram, dari dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TSK H(32) Mengatakan benar bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan anggota sat res narkoba polres aceh tenggara dari sdra K(41) adalah benar di beli dari TSK H(32) dan TSK H(32) Mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram tersebut yang ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kanan TSK H(32) Tersebut adalah milik nya, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengembangan terhadap tersangka berinisial H(32) di dapati barang bukti berupa, 1(satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 4,67 (empat koma enam puluh tujuh) gram. “Ungkap KasatNarkoba