Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan, Polsek Babussalam Gencarkan Sosialisasi Karhutla

Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan, Polsek Babussalam Gencarkan Sosialisasi Karhutla

- in by Rapianda
0
0

Selasa, (04/08/2020) Pukul 10. 30 wib  Kasi Humas Polsek Babussalam melaksanakan giat Himbauan  dalam rangka pencegahan Karhutla di Seputaran Wilkum Babusslam Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Kasi Humas Polsek Babussalam sosialisasikan dan beri himbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, himbauan tersebut di khususkan kepada para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar.

“kepada para warga agar tidak membakar hutan dan lahan bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana karhutla dan berdasarkan Fatwa MUI, bagi siapa yang melakukan pembakaran hutan / lahan dengan sengaja yang dapat merugikan orang banyak akibat dari pemebakaran menimbulkan kabut asap dinyatakan Haram” Ucap Kasi Humas

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Deleng Pokhisen agar bisa menghubungi  polsek Badar dan akan segera di tidak lanjuti.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *