Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di desa Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (06/08/2020) Pukul 02.30 Wib.
Kamis tanggal 06 Agustus 2020 Pukul 02.30 Wib, Pers Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan pelaku an. RD(35) di desa Kuning I Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara, atas kepemilikan Sabu seberat 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram), dari hasil interogasi dan pemeriksaan trhdp pelaku, bahwa Sabu diperoleh dari seseorang. selanjutnya pers opsnal Sat res narkoba Polres Agara yang dipimpin langsung kasat res narkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 wib pada hari Kamis tgl 06 Agustus 2020 tepatnya di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki an. AD(32) dan ditemukan menguasai narkotika jenis Sabu sebanyak satu bungkus seberat 5,20 gr (lima koma dua puluh gram), selanjutnya dari hasil interogasi terhadap pelaku an. AD(32), bahwa Sabu diperoleh dari seorang laki-laki dgn inisial AG, kemudian pers Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju tempat tinggal inisial AG yg dimaksud tepatnya di Desa Lak-lak kec. Ketambe kab. Aceh Tenggara, akan tetapi inisial AG sdh tidak berada ditempat tinggallnya, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti yg berhasil ditangkap dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial AD(32). Ditemukan BB berupa, 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis sabu yg terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 5,20 (lima koma dua puluh) gram. “Ungkap Kasat Narkoba.