Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana pemilik narkotika yang diduga jenis Pil Ekstasi di Desa Kuta ganjang kec. Babul makmur kab. aceh tenggara, tepat nya di kebun sawit milik masyarakat. Sabtu (08/08/2020) pukul 01.30 Wib.
Kasat Resnarkoba memimpin kegiatan Razia di perbatasan Aceh – Sumut, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kasub sektor Lawe Pakam beserta anggota Sat Narkoba dgn Personil Pos Lawe Pakam,
Pukul 01.30 Wib pada hari Sabtu tgl 08 Agustus 2020 dilakukan pengeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernama IS(26), dari hasil pengeledahan terhadap IS(26), anggota sat res narkoba menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Pil ekstasi sejumlah 100 (seratus) Butir, dan pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap IS(26). ada seorang teman IS(26) yang berhasil melarikan diri yaitu sdra F(26) Wiraswasta, alamat link II Marhamah desa kute kutacane kec. babussalam kab. aceh tenggara, dan pelaku IS(26) mengakui bahwa mendapat kan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari sdra F(26), Wiraswasta, alamat Link II marhamah desa kute kutacane kab. aceh tenggara (DPO), selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial IS(26) : 3 (tiga) Bungkus narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 100 (seratus) butir, 1 (satu) unit handpone merk samsung warna merah hitam dengan nomor imei : 353965/03/259947/1 dan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna merah dengan model CPH1729. “Ungkap Kasat Narkoba.