Rabu, (12/08/2020) Pukul 10. 30 wib Personel Polsek Bambel melaksanakan giat Himbauan dalam rangka pencegahan Karhutla di Desa Desa Kuta Lang-lang Baru Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Desa Lawe Pasaran Tengku Mbeleb, Desa Lawe Sumur Baru, Desa Kisam Kute Rambe dan Desa Kisam Lestari Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara.
“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”
Personel Polsek Bambel sosialisasikan dan beri himbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar, himbauan tersebut di khususkan kepada para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar.
“kepada para warga agar tidak membakar hutan dan lahan bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana karhutla dan berdasarkan Fatwa MUI, bagi siapa yang melakukan pembakaran hutan / lahan dengan sengaja yang dapat merugikan orang banyak akibat dari pemebakaran menimbulkan kabut asap dinyatakan Haram” Ucapnya.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan diwilkum Polsek Bambel agar bisa menghubungi polsek Bambel dan akan segera di tidak lanjuti.