Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu, hari Minggu (23/08/2020) Pada Pukul 22.00 Wib.
Pada hari minggu tgl 23 Agustus 2020 sekira pkl 22.00 Wib, anggota sat res narkoba mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tsk M(35) sedang terjadi trasnsaksi jual beli narkotika jenis sabu, menanggapi informasi dari masyarakat tersebut anggota sat res narkoba dibantu oleh Polsek Babulrahma langsung menuju TKP, dan benar mendapati tsk M(35) sedang berada didalam rumah nya, kemudian anggota sat res narkoba memanggil kepala desa di tempat tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tsk M(35) dan ditemukan barang bukti berupa, a. 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu yang dengan berat brutto, 32,2 (Tiga puluh dua koma dua) Gram, b. 1 (Satu) buah timbangan elektrik, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari pengegeledahan dan penangkapan tsk M(35) tersebut di dapati. 8 (Delapan) Bungkus narkotika jenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 32,2 (Tiga puluh dua koma dua) Gram, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.”. Jelas Kasat Narkoba.