Sat Res Narkoba Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

- in by Rapianda, RESNARKOBA
0
0

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Prapat Titi Panjang Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Rabu (26/08/2020) Pukul 18.00 Wib.

setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Prapat Titi Panjang ada pelaku DS(34) yg diduga sebagai penjual Sabu, selanjutnya anggota Opsnal Sat res narkoba mendatangi lokasi dimaksud untuk memantau keberadaan orang yg diduga sebagai pelaku DS(34), setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berada dijalan yang tidak jauh dari lokasi  rumah pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DS(34)  dan ditemukan Sabu sebanyak 2(dua) bungkusan kecil, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kemudian ditemukan 6(enam) bungkusan kecil, lalu pelaku DS(34)  beserta barang bukti dibawa kemudian diserahkan kepada Penyidik Sat res narkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.   

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial DS(34)). Ditemukan BB berupa. 8(delapan) bungkus  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 ( satu koma tiga puluh tujuh) Gram. “Ungkap Kasat Narkoba.

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *