Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ciduk tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (04/11/2020) Pukul 11.00 Wib.
Rabu tgl 04 November 2020 sekira pkl 11.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki / menguasai narkotika jenis sabu, yang mana anggota sat res narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa didesa lawe hijo kec. bambel kab. aceh tenggara ada seseorang yang diduga penjual narkotika jenis sabu, menanggapi laporan tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi yg dimaksud, kemudian melihat pelaku yang diduga sedang berada di depan rumah warga lalu petugas mendatangi pelaku tersebut dan pada saat petugas mendatangi pelaku kemudian pelaku melarikan diri dan membuang kan barang bukti ke arah belakang rumah warga, kemudian pelaku berhasil di dapat kan, dan dari hasil penangkapan petugas menemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial MK(26). Ditemukan BB berupa, 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik ampul warna putih bening dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) Gram, 1(satu) buah timbangan elecktrik warna silver, 1(satu) buah sendok takar sabu, dan uang senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) “ucapnya.