Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik Narkotika Jenis Sabu Desa Rema tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu (07/11/2020) Pukul 23.30 Wib.
Pada hari Sabtu Tanggal 07 November 2020 sekira pkl 23.30 Wib, anggota sat res narkoba Polres Aceh Tenggara melalukan penangkapan terhadap 1 (satu)orang perempuan berinisial E(34) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu, yang mana ketika anggota sat res narkoba melakukan penangkapan tersangka membuangkan narkotika jenis sabu tersebut ke pinggir jalan, kemudian polisi memerintahkan tersangka untuk memungut kembali apa yang di buang tersangka yang ternyata adalah narkotika jenis sabu, tersangka beserta barang bukti kemudian di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial E(34) Ditemukan BB berupa, – 1(satu) lembar tisu yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Hammer.