Polres Aceh Tenggara melalui Bhabinkamtibmas kini gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Babussalam memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (12/11/2020) Pukul 09.00 Wib
“Hal ini bertujuan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara khususnya Kecamatan Babussalam,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Babussalam juga menuturkan, Sosialisasi ini merupakan kegiatan preventif, guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Babussalam Ipda Abdulah Husin, S.H menuturkan, dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” ucap Kapolsek