Polres Aceh Tenggara Ciduk Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Ciduk Tersangka Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

- in by Rapianda
0
0

Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ciduk tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis (12/11/2020) Pukul 13.00 Wib.

Pada hari Kamis Tanggal 12 November 2020, Pukul 13.00 Wib Di Desa Kuning I Kecamatan Bambel, Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki yang di duga menyalah gunakan narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK (A)25, dan anggota Sat Res Narkoba  menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,72 (lima belas koma tujuh puluh dua) Gram , dan TSK (A)25  mengakui  barang bukti tersebut adalah miliknya,Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan Tersangka berinisial A(25) Ditemukan BB berupa, 1 (satu) buah ampul plastik warna putih bening yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening yang di balut dengan 4 (empat) lembar tissu warna putih dengan berat brutto 15,72 (lima belas koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Putih Kombinasi Hitam

Facebook Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *