Dalam mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan Bhabinkamtibmas Polsek Badar, melaksanakan kegiatan Sambang Kepada Masyarakat agar tidak mebakar Hutan dan Lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Badar. Kamis (10/12/2020) Pukul 10.30 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Badar Iptu Sumarlan mengatakan, personel Polsek Badar setiap hari melaksanakan kegiatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, guna memberikan pemahanan serta dampak apa bila terjadi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau, akan mengganggu kepada saluran pernafasan dan kesehatan bagi diri kita dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Badar menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi larangan Karhutla dan sanksi hukuman akibat melakukan Tindak Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut sekaligus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menghindari bahaya kebakaran.
“Mari kita secara bersama sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar,” imbaunya.