Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 13.00 wib telah dilakukan penangkapan yg diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 42/ XII/ 2020/ Res Aceh Tenggara Tanggal 14 Desember 2020. di Tanoh Alas, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku pencurian yang Berinisial RD(36), Desa Lawe pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, dan di amankan dari tersangka : 19 Slip rokok Surya 12, 2 slop rokok seumpurna, 2 slop maliboro merah, 2 slop rokok evolusion, 10 slop rokok panamas dan 9,8 slop rokok samsue.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Babulmakmur Ipda P. Simangunsong mengatakan “Pada tanggal 15 Desember 2020 Personel Polsek Babul Makmur melakukan penyelidikan mengarah kepada terduga. pukul 13.00 wib Personel Polsek melihat terduga dan langsung dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan membawa ke Mapolsek Babul Makmur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ungkap Kapolsek.